You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Miliki Sistem Aplikasi Pajak Online Bagi Wajib Pajak yang Dapat Diakses Masyarakat
photo Doc - Beritajakarta.id

Badan Pajak dan Retda DKI Miliki Sistem Aplikasi Pajak Online

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Badan Pajak dan Retda) DKI Jakarta kini telah memiliki sistem aplikasi pajak online. Sistem aplikasi online web ini merupakan salah satu usaha dari BPRD dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Saya harap dengan kemudahan ini masyarakat dapat memanfaatkan sistem aplikasi pajak online sebaik mungkin

Kepala Badan Pajak dan Retda DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, sistem aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

 “Saya harap dengan kemudahan ini masyarakat dapat memanfaatkan sistem aplikasi pajak online sebaik mungkin," ujarnya,"  ujarnya, Jumat (16/03).

Dewan Dukung Razia Penggunaan Air Tanah di Gedung Bertingkat

Edi menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengunduh sistem aplikasi pajak online tersebut di smartphone melalui Play Store bagi pengguna smartphone berbasis Android serta di App Store bagi pengguna smartphone berbasis IOS. Masyarakat dapat mengunduhnya dengan kata kunci Pajak Online Jakarta.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru juga dapat membuka website PBRD DKI Jakarta di http://pajakonline.jakarta.go.id.

“Ini sekaligus untuk mempermudah dalam memperoleh informasi kewajiban perpajakan serta cara pembayaran pajak daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye841 personBudhi Firmansyah Surapati